Oleh: puspaungu | Januari 4, 2012

2011, Kekerasan Perempuan Tembus 81 Kasus

Kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Jombang di tahun 2011 menunjukkan angka yang cukup tinggi, yakni 81 kasus. Kenyataan itu berdasarkan laporan yang masuk ke LSM WCC (Women Crisis Centre).

Dari jumlah itu,  kasus yang masih menjadi primadona adalah KTI (Kekerasan Terhadap Istri) yang mencapai 27 kasus. Selanjutnya kasus PKS (Perkosaan) sebanyak 15 aduan, dan selebihnya adalah pelecehan seksual. “Kekerasan terhadap istri meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan sexual,” jelas Direktur WCC Jombang, Palupi Pusporini, Selasa (3/2/2012).

Yang paling menyedihkan, lanjut Palupi, kekerasan seksual yang terjadi di Jombang dialami oleh korban perempuan yang berusia antara 3 sampai 18 tahun. Ironisnya, kasus tersebut banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, baik pacar, paman, teman satu sekolah bahkan orang tua kandung bisa menjadi pelaku.

Alumnus fakultas hukun Undar ini menambahkan, selama ini masyarakat cenderung menyalahkan korban. Mulai dari anggapan bahwa korban tidak berpakain sopan dan seksi, hingga korban berperilaku genit dan menggoda lelaki. Padahal fakta dilapangan, kata Palupi, banyak korban yang berpakaian sopan (tertutup) juga masih menjadi korban kekerasan seksual.

“Bahkan anak-anak usia 3 tahun yang jauh dari anggapan seksi juga menjadi korban. Berkaca dari hal diatas, perlu kita sadari bersama bahwa persoalan yang mendasar adalah persoalan moral yang masih perlu diperbaiki mengingat Jombang adalah Kota Santri,” kata Palupi serius.

Bagaimana agar angka kekerasan itu bisa diturunkan? Aktivis berkaca mata minus ini mengungkapkan, upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga. Caranya, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan toleransi. Nah, bermula dari langkah itu akan membias dalam kehidupan di masyarakat.

“Selain itu, persoalan kekerasan seksual tidak hanya sebatas pelaku dihukum berat. Namun juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat. Maklum saja, selama ini masih banyak dijumpai tindakan-tindakan masyarakat, bahkan orang terdekat yang selalu menyalahkan korban. Mereka selalu menganggap korban menjadi pemicu hingga terjadinya kasus kekerasan seksuual,” pungkasnya. (beritajatim.com)

Selama ini Papua dianggap sebagai salah satu wilayah dengan tingkat penularan HIV/AIDS tertinggi di Indonesia. Namun data terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah kasus AIDS di Papua masih kalah banyak dibanding Jawa Timur.

Hingga bulan September 2011, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 4.318 kasus AIDS (acquired immune deficiency syndrome) di Provinsi Jawa Timur. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Papua yang menempati peringkat kedua dengan 4.005 kasus.

Peringkat ketiga ditempati oleh DKI Jakarta dengan 3.998 kasus, disusul Jawa Barat dengan 3.804 kasus. Bali menempati posisi paling bawah di daftar 5 besar provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus AIDS tertinggi di Indonesia dengan 2.331 kasus.

Meski kasus AIDS di Jawa Timur paling tinggi, Kemenkes tetap memberi perhatian khusus pada Papua yang hanya berada di peringkat kedua. Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung (PPML) Kementerian Kesehatan, dr HM Subuh, MMPM mengatakan prioritas penanganan AIDS tidak hanya didasarkan pada jumlah kasus.

“Jumlah kasusnya, Jatim memang paling tinggi. Tapi kalau dilihat prevalensi, artinya perbandingan jumlah kasus dengan jumlah penduduk, Papua jauh lebih tinggi. Papua penduduknya hanya 2 juta, yang kena AIDS 4.000,” kata dr Subuh dalam jumpa pers di Kemenkes, Jumat (25/11/2011).

Menurut dr Subuh, tingginya prevalensi AIDS di Papua tak lepas dari faktor ignorance atau ketidaktahuan. Ketika suatu masyarakat tidak punya cukup wawasan tentang AIDS, maka orang-orang yang tinggal di dalamnya tidak tahu bagaimana cara mencegahnya.

Penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab AIDS tidak hanya terjadi melalui hubungan seks yang tidak aman, tetapi juga lewat pemakaian jarum suntik secara bergantian. Penularan juga bisa terjadi dari ibu ke anak, melalui cairan plasenta saat berada dalam kandungan. (surabaya.detik.com)

Oleh: puspaungu | November 25, 2011

1 Hari 20 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Setiap hari 20 perempuan menjadi korban kekerasan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengusulkan diberlakukannya UU antikekerasan seksual.

Komnas Perempuan mengusulkan pemberlakuan UU antikekerasan seksual. Sedikitnya setiap hari 20 perempuan menjadi korban kekerasan.

“Fakta kekerasan seksual ini perlu dibangun undang-undang yang melindungi korban. Perlu adanya UU anti kekerasan seksual,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, Kamis (24/11).

Berdasarkan hasil pantauan Komnas Perempuan selama 1998-2001, terjadi 400.939 kasus kekerasan perempuan dan 93.960 diantaranya kekerasan seksual. Budaya empati terhadap korban kekerasan seksual harus ditingkatkan.

Umumnya korban kekerasan seksual mengalami penderitaan berlapis. Perempuan korban kekerasan seksual kerap didiskriminasi dan dikucilkan oleh masyarakat. ”Keberpihakan terhadap korban ini penting,” ujar Masruchah.

Masih berdasarkan penelitian Komnas Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di wilayah personal mencapai 75.0115 kasus. Kekerasan personal kebanyakan dilakukan keluarga sendiri.

Sedangkan kekerasan di wilayah publik mencapai 22.284 kasus yang sering dilakukan oleh majikan (kasus pekerja rumah tangga), guru, tokoh masyarakat, atau orang tidak dikenal.

Kekerasan seksual oleh negara mencapai 1.561 kasus. ”Jenis kekerasan seksual terbesar adalah kasus perkosaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Dalam peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, komisi melakukan kampanye pemahaman publik soal kekerasan seksual terhadap perempuan.

Kampanye yang digelar 16 hari di 12 provinsi mendorong perempuan berani melaporkan kasus kekerasan serta mengubah pandangan aparat hukum agar lebih berpihak pada perempuan korban kekerasan seksual. (VHRmedia)

Tulisan Sebelumnya »

Kategori